Ronnald Tannur Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Kembali Ditangkap, Sempat Divonis Bebas

Kejaksaan Agung menangkap Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung menangkap Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah seorang terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Upaya penangkapan Ronald Tannur dilakukan di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).

Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli dalam keterangannya Minggu, dikutip dari Antara.

Baca juga: Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Penangkapan Ronald Tannur terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Seperti diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam putusannya, MA  membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA.

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved