Hakim Pengadilaan Negeri Surabaya Terjaring OTT, Diduga Sidangkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebanyak tiga orang hakim terjaring dalam OTT tersebut.

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Informasi itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

Baca juga: KPK OTT 11 Orang di Kaltim, Tunjukkan Taring Meski Firli Bahuri Berstatus Tersangka

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, sebab yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan yaitu pihak Kejagung.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Ronald Tannur divonis bebas.

Namun belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak. 

Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apa pun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.

Terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved