Rekomendasi Komisi III DPR soal PTDH Rudy Soik Dinilai Perhatikan Aspek Keadilan

Pemerhati hukum Henry Indraguna menilai hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat , Komisi III DPR RI terkait Ipda Rudy Soik memperhatikan keadilan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/ Yayan Isro
Henry Indraguna. Pemerhati hukum Henry Indraguna menilai hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III DPR RI terkait Ipda Rudy Soik memperhatikan aspek keadilan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerhati hukum Henry Indraguna menilai hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III DPR RI terkait 
Ipda Rudy Soik memperhatikan aspek keadilan.  

"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Selasa (29/10/2024). 

Baca juga: Rudy Soik Alami Sederet Teror, Rumah Diintai Drone hingga Didatangi Oknum Polisi

Pada Senin (28/10/2024), Komisi III DPR menggelar RDP bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Dua Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan. 

Komisi III mendengar kronologi dari dua belah pihak, termasuk Rudy Soik. Setelah mendengarkan kronologi, Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati membacakan kesimpulan. Ada tiga rekomendasi yang dibacakan. 

"Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Sari membacakan rekomendasi tersebut. 

Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. 

Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda Sulawesi tengah dan NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda masing-masing, dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab. 

Dalam rapat yang membahas tentang polemik pemecatan Rudy Soik itu, DPR juga menghadirkan Kabidpropam NTT, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kapolres Kupang beserta jajaran kepolisian Kupang lainnya yang pernah menjadi atasan Rudy Soik. 

Hadir pula istri Rudy, serta kelompok yang membela polisi pembongkar mafia BBM subsidi di Kupang itu, di antaranya Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Romo C Paschalis Pr.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved