Terjadi Demo Secara Nasional, Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aksi Anarkis
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil langkah tegas soal aksi
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.
Langkah tersebut diambil Presiden usai terjadi gejala aksi demonstrasi secara nasional yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun instruksi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035), menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.
Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Diduga ke Singapura, Rumahnya Dijebol Massa hingga Mobil Rp1,87 M Hancur
Seperti diketahui gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta.
Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.
Baca juga: Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk Tuntaskan 13.12 Terpampang
Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.
Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
. Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.
“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Anggota DPR Ahmad Sahroni Diduga ke Singapura, Rumahnya Dijebol Massa hingga Mobil Rp1,87 M Hancur |
![]() |
---|
Mahasiswa Desak Polresta Serang Kota Lindungi Massa Aksi, Bukan Lakukan Tindak Kekerasan |
![]() |
---|
Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni di Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta, Dikepung Massa Aksi |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polresta Serang Kota, Desak Lakukan Reformasi Buntut Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.