Terjerat Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut, Mantan Direktur PT SBM Dibui di Rutan Serang
Aparat Sat Reskrim Polres Serang menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos KosasihÂ
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Sat Reskrim Polres Serang menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo.
Setiawan Arief Widodo diduga korupsi kasus proyek pertambangan pasir laut di Kabupaten Lebak tahun 2007-2018 senilai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Kasus Tambang Pasir Laut, Eks Direktur PT SBM Ditahan di Rutan Serang
"Hari ini tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Andi menilai, Setiawan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang hingga mengalami kerugian.
Sebab dalam rencana ekplorasi pasir laut tersebut, PT SBM tak memiliki bidang bisnis dan izin pertambangan. Akan tetapi, Setiawan tetap mengucurkan anggaran untuk kegiatan tersebut.
"Sebagai direktur tersangka yang harus bertanggung jawab atas proyek tersebut," katanya.
Andi mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, proyek pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM menyebabkan kerugian keuangan negara Rp683.889.168.
Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Cak Imin: Mudah-mudahan Kuat!
"Keuangan daerah rugi oleh perbuatan pelaku," ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan sebelum 20 hari udah dilimpahkan ke Pengadilan, untuk tersangka ditahan di Rutan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.