Ayah di Ciomas Serang Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana pada Anak Kandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Agus sebagai pelaku pembunuhan berencana pada anak kandungnya.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Agus sebagai pelaku pembunuhan berencana pada anak kandungnya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Agus sebagai pelaku pembunuhan berencana pada anak kandungnya.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang diketuai Majelis Hakim, Bony Daniel, pada Senin (4/11/2024).

JPU menilai bahwa Agus sengaja dengan rencana membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun di kediamannya, Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Baca juga: Hendak Pulang ke Rumah di Seberang Rel, Kakek di Cikeusal Serang Tewas Tertabrak Kereta 

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Budi Atmoko mengatakan, pada pukul 03.00 WIB, Agus yang terbangun dari tempat tidur kepikiran untuk menyembelih anaknya yang sedang tidur di samping istrinya.

"Agus kemudian turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di tas di dalam kamar," kata JPU Budi Atmoko.

Menurut Budi, Agus kemudian mencabut golok dari serungnya.

Ia kemudian mengarahkan golok ke leher korban yang sedang tertidur pulas.

"Terdakwa Agus lalu memegang kepala anaknya dan langsung menggorok leher hingga hampir putus," katanya.

Setelah melakukan aksi kejamnya tersebut, Agus kemudian melarikan diri dengan membawa golok yang masih berlumuran darah.

Namun akhirnya dia ditangkap petugas Polresta Serang Kota. 

Setelah ditangkap, Agus pun menjalani serangkaian tes kejiwaan dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.

"Tetapi mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza (narkoba)," ujarnya.

Perbuatan Agus pun didakwa dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 8 Undang-undang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved