Kasus Pemukulan Warga Carenang Serang oleh Pekerja Proyek PSN Berakhir Damai
Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga Carenang, Kabupaten Serang yang terjadi di area proyek urugan tanah milik PLN berakhir damai.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus pemukulan terhadap seorang warga Carenang, Kabupaten Serang, yang terjadi di area proyek urugan tanah milik Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PLN, berakhir dengan jalan damai.
Diketahui, pelaku dan korban telah sepakat menempuh penyelesaian lewat musyawarah yang difasilitasi oleh Polres Serang.
Perwakilan perusahaan yang juga terduga pelaku, Haji Dodo, menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada korban, yakni Pakrudin dan keluarganya di Polres Serang.
Baca juga: Dokter Pelaku Pemukulan Balita Sempat Ancam Ayah Korban, Kini Dipecat dari RS dan Terancam Pidana
“Saya memohon maaf kepada keluarga Pakrudin atas kesalahpahaman yang terjadi di proyek PLN waktu itu,” kata Dodo, Sabtu, (16/8/2025).
Ia mengaku langkah yang ditempuh adalah musyawarah dengan harapan seluruh pihak yang dirugikan dapat memaafkan.
“Semoga keluarga besar bisa memaafkan dan hubungan tetap baik,” ujarnya.
Sementara itu Pakrudin (42), yang menjadi korban pemukulan tersebut menyatakan telah memaafkan peristiwa pemukulan yang telah menimpanya itu.
“Ada hikmah yang bisa diambil, kita harus menjaga kesabaran dan saling memaafkan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Peristiwa ini terjadi pada Rabu petang, 16 Juli 2025 lalu.
Kala itu, Pakrudin hendak pulang kerja melintasi Jalan Raya Tambak-Carenang, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, yang sebagian bahunya dipenuhi kendaraan proyek urugan.
Merasa terganggu kemacetan, Pakrudin menyampaikan keluhan di lokasi.
Tak lama kemudian, ia mengaku ditarik dan dipukul oleh dua orang yang diduga pekerja proyek.
Baca juga: Kilas Balik 80 Tahun RI Merdeka, Ternyata Indonesia Pernah Dipimpin Pahlawan Asal Banten Ini
Usai kejadian, Pakrudin melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dapat dilakukan bila pelapor menghendaki.
“Kalau ada permintaan RJ, kami tetap berproses. Gelar perkara dilakukan sesuai mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” pungkasnya.
| Telan Rp8,6 Miliar, Pembangunan Perpusda Kabupaten Serang Dipastikan Tanpa Denda |
|
|---|
| Tutup Tahun 2025 dengan Terang, PLN Group Bersama Kepala Dinas ESDM Nyalakan Mimpi Masyarakat Banten |
|
|---|
| Kirim Sampah ke TPAS Cilowong, Warga Minta Pemkot Tangsel Penuhi Syarat |
|
|---|
| Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh, Direksi & Relawan PLN Turun Langsung ke Lokasi |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Dana Desa Petir, DPMD Kabupaten Serang: Bukan Bagian dari Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelaku-pemukulan-pekerja-proyek-PSN-Carenang-Serang.jpg)