Jadi Tersangka, Ini Peran Ibu Ronald Tanur dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Anggota Ditpolairud Polda Banten Jadi Tersangka Pembunuhan di Cilegon

Siang tadi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Qohar mengatakan bahwa tersangka Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya. 

Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah. 

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia. 

Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. 

Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh. 

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia. 

Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. 

Baca juga: Kasus Pelanggaran Pilkada Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Mengendap di Polda Banten

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar. 

Qohar menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved