Kasus Pencabulan di Pandeglang, Kakek 70 Tahun Ajak Anak Tetangga ke Kamar Mandi Musala

Seorang anak perempuan berinisial SR (11) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70).

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Polres Serang
Ilustrasi pencabulan. Seorang anak perempuan berinisial SR (11) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang anak perempuan berinisial SR (11) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AW (70). 

Saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Y, paman korban menceritakan kronologi awal mula kejadian yang di alami korban, oleh terduga pelaku AW (70) yang merupakan tetangganya sendiri. 

Pada saat itu, SR sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar musola, tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian, pelaku AW menghampiri korban dan mengajak korban pergi ke kamar mandi musola, dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5000.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Incar Anak Laki-laki yang Glowing: Dirawat & Beri iPhone

"Kejadian nya itu pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola," katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/24). 

Yosep mengatakan, awal mula kejadian tersebut ditemukan oleh saksi temen SR, berinisial NB yang mengikuti keduanya pada saat SR di ajak ke kamar mandi oleh pelaku. 

Karena penasaran, NB pun mengintip AW dari luar kamar mandi dan melihat AW melakukan tindak tak senonoh kepada SR. 

Setelah melihat kejadian tersebut, NB pun berlari sambil teriak meminta tolong kepada warga, sehingga dua warga pun mendatangi kamar mandi musola itu. 

"Jadi mereka teriak manggil SR untuk keluar dari kamar mandi, tidak lama kemudian SR keluar dengan wajah merah pucat, sedangkan AW keluar tapi masuk lagi ke dalam," katanya. 

Yosep mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat langsung mendatangi rumah terduga AW, untuk memastikan kebenarannya. 

"Memang pas kami tanya dia ngaku, bahwa dia melakukan itu," jelasnya. 

Yosep mengaku, sudah dua kali melakukan musyawarah damai, namun pihak keluarga tetap ingin pelaku di bawa ke ranah hukum. 

"Artinya kasus ini jangan di anggap sepele, dan kami ingin pelaku di buat jera," ucapnya. 

Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2024, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kedua pamannya, yaitu Yosep dan Nursalim melaporkan AW ke Polres Kabupaten Pandeglang

Namun, sejak laporan itu masuk, hingga saat ini pihak keluarga korban masih belum juga mendapatkan kepastian. 

"Sampai sekarang kita nunggu, bagaimana kejelasan laporan itu," tuturnya. 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Incar Anak Laki-laki yang Glowing: Dirawat & Beri iPhone

Pelaku Bebas Berkeliaran

Pihak keluarga korban dugaan pencabulan di Pandeglang, Banten, meminta aparat kepolsian menangkap AW (70), pelaku pencabulan.

AW diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (11), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Hingga kini, AW masih bebas berkeliaran. 

Y, selaku paman korban mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pandeglang, sejak tanggal 25 Oktober 2024. 

Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan dari Polres Pandeglang tersebut.  

Baca juga: Kasus Pencabulan di Pandeglang, Kakek 70 Tahun Ajak Anak Tetangga ke Kamar Mandi Musala

"Tolong laporan kami segera ditindaklanjuti secepatnya, karena banyak warga yang sudah resah terhadap keberadaan pelaku AW," katanya kepada TribunBanten.com, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Polisi Buka Posko Korban Pencabulan di Ponpes Tangerang, Berikut Nomor Pengaduannya

Padahal, lanjut Yosep, laporan yang sudah  disampaikan kepada Polres Pandeglang sudah sesuai dengan prosedur. 

"Artinya saksi ada, tapi kenapa masih belum ada progres dari pihak kepolisian, terutama berkaitan dengan keterangan para saksi," ujarnya.

Sementara itu, Nursalim paman korban menambahkan, bahwa dirinya sudah pernah menanyakan terkait perkembangannya laporannya itu kepada anggota Polres Pandeglang, yang menanyakan keterangan ketika saat di BAP. 

"Jawaban mereka masih menunggu Kapolres datang terlebih dahulu, karena alasannya lagi ada kegiatan di luar kota. Dan ampai sekarang kami belum mendapatkan kabar lagi," katanya. 

 


Nursalim berharap kepada Polres Pandeglang,  untuk bersikap profesional dalam melakukan penindakan, terutama memberikan kepastian hukum kepada korban. 

"Karena negara kita negara hukum, maka pelaku harus diberikan epek jera, supaya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang," ucapnya. 

Perlu diketahui bahwa, kejadian pencabulan terhadap SR (11) pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, saat korban sedang bermain di sekitar halaman musola. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved