Materi dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya

Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November.

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Diketahui, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 16 Oktober-14 November. 

Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai; 

Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id  

Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen sesuai arahan Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa: Buku atau catatan lainnya Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu Senjata api/tajam atau sejenisnya Makanan dan minuman Peserta dilarang: Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; 

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; 

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 

Merokok dalam ruangan seleksi; 

Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. 

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Itulah materi soal, nilai ambang batas, dan ketentuan SKD CPNS 2024. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved