Pengumuman Beasiswa LPDP: Cara Daftar, Program dan Syarat Penerima yang Dikecualikan Wajib Pulang
Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP adalah Lembaga yang mengelola dana Pendidikan untuk disalurkan dalam bentuk beasiswa, pendanaan riset, dan rehabilitasi fasilitas Pendidikan.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP.
Dana LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi terbaik di dalam dan di luar negeri.
Baca juga: Beasiswa LPDP Bidang Keolahragaan: Berikut Cara Daftar, Jadwal, Tujuan dan Syarat Penerima
Jenis Beasiswa
Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program layanan LPDP yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan.
Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Program Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari Beasiswa Magister dan Doktoral,Beasiswa Tesis dan Disertasi,serta Beasiswa Pendidikan Indonsesia Dokter Spesialis (BPIDS).
Persyaratan, komponen pembiayaan, tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-05 di Wayback Machine. LPDP.
Penamaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) selanjutnya digunakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak diluncurkannya Merdeka Belajar Episode ke-10: Perluasan Program LPDP.
Sementara itu, beasiswa LPDP selanjutnya lebih dikenal dengan nama Beasiswa LPDP yang terdiri dari beberapa program layanan termasuk beasiswa reguler, afirmasi dan targetted.
Beasiswa Afirmasi
Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini.
Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah.
Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata.
Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Program Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.
Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
Beasiswa Afirmasi juga memberikan kesempatan kepada alumni Bidik Misi Diarsipkan 2015-01-07 di Wayback Machine. berprestasi untuk melanjutkan ke program Magister dan Doktoral sesuai dengan persyaratan LPDP. Sasaran, Persyaratan Pendaftar dan Waktu dan Cara Pendaftaran tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-01 di Wayback Machine. LPDP.
Beasiswa Presiden Republik Indonesia (Indonesia Presidential Scholarship)
Beasiswa Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disingkat BPRI, adalah program beasiswa magister & doktoral yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia dan penerimanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Program BPRI bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesiamelalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik sebagai pemimpin dan profesional di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045.
Program BPRI dibuka hanya satu kali setahun. Sasaran, persyaratan, dan waktu pendaftaran tertera di situs Diarsipkan 2015-01-08 di Wayback Machine. LPDP.
Cara Daftar Beasiswa LPDP
Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP:
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi
Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Syarat Daftar Beasiswa LPDP
Ini syarat umumnya:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Telah menyelesaikan studi pada jenjang diploma (D4) atau sarjana (S1) untuk pendaftar beasiswa magister; atau magister (S2) untuk pendaftar beasiswa doktor.
Tidak sedang menjalani studi magister atau doktor di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa dari sumber lain.
Memilih perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
Memenuhi ketentuan pengabdian LPDP, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah studi selesai.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memenuhi syarat.
Memenuhi skor kemampuan bahasa Inggris, seperti IELTS, yang berlaku maksimal 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa.
Aturan LPDP soal Kewajiban Pulang
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 (dua) kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah 1 (satu) tahun secara berturut-turut terhitung sejak:
a. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri;
b. tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
c. menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil Magang Pascastudi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri;
d. bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk Studi Lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan Studi Lanjutan, secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan Studi Lanjutan.
Di aturan tersebut, termaktub, jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu:
a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
Informasi penting disajikan secara kronologis
e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi
atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar
negeri dari kantor yang berada di Indonesia;
f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
| Pengumuman: Indonesia dan Jepang Siapkan Beasiswa S2 untuk Program Transmigrasi Patriot |
|
|---|
| Sambut Mahasiswa Baru Program Beasiswa, UT Serang Kenalkan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh |
|
|---|
| Dua Pemuda Kota Serang Raih Beasiswa ke China, Ini Harapan Wali Kota Budi |
|
|---|
| FKUB Kabupaten Serang Apresiasi Bukti Nyata Program 100 Hari Zakiyah–Najib |
|
|---|
| Info Beasiswa Santri BAZNAS 2025 : Berikut Syarat, Jadwal, Mekanisme hingga Cara Daftarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.