Bantuan 20 Ekor Sapi dari Kementerian Pertanian Dikorupsi Kelompok Tani di Serang Banten

Bantuan hibah hewan ternak sapi dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian dikorupsi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Tersangka kasus korupsi bantuan hibah hewan ternak sapi dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bantuan hibah hewan ternak sapi dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian dikorupsi.

Bantuan sapi tersebut dikorupsi oleh oknum kelompok tani (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial JK (52) dan SW (57).

Baca juga: 200 Hektar Tanah Sitaan Korupsi di Banten Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

"Poktan tersebut menerima batuan hibah 20 ekor sapi dari BBPMSOH pada April 2023," kata Andi, Rabu (13/11/2024).

Menurut Andi, JK melarang anggota Poktan merawat sapi tersebut.

Kemudian dia bekerjasama dengan pemilik kandang berinsial SW untuk menjual sapi tersebut.

 

 

"Pada bulan Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga mulai dari 7 juta sampai 8 juta."

"Sedangkan satu ekor sapi lainnya, diserahkan JK kepada S untuk membayar utang JK," ujarnya.

Andi menilai, JK telah menyalahgunakan peruntukan hibah tersebut.

Padahal hibah 20 ekor sapi tersebut tujuannya untuk mengembangkan populasi, agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota Poktan.

"Motif JK dan SW ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi."

"Karena uang itu mereka nikmati bersama-sama," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Gus Halim Digeledah KPK Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Reaksi PKB

Andi menyebut, akibat ulah kedua orang tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

"Itu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh APIP," pungkasnya.

Kedua orang tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved