Waduh! Bandar Narkoba Murtala Ilyas Berhasil Kabur dari Rutan Salemba Bareng 6 Tahanan Lainnya

Satu dari tujuh Napi yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) merupakan bandar narkoba Murtala Ilyas.

Editor: Ahmad Haris
snopes.com
Ilustrasi tahanan di sel penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - seorang bandar narkoba bernama Murtala Ilyas (42) berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, bersama enam narapidana lainnya, pada Selasa (12/11/2024).

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.  

"Benar salah satunya adalah Murtala IIyas," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Profil Jenderal Sigit dan Komjen Ahmad Dofiri: Dua Pimpinan Tertinggi Polri Mantan Kapolda Banten

Murtala Illyas merupakan otak atau bandar narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 110 kilogram ke Indonesia. 

Dia mempunyai gudang penyimpanan sabu-sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. 

 

 

Pada 2016, Murtala ditangkap polisi. 

Saat itu, dia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba. 

Dilansir dari Kompas.id, pada 2017, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara. Selain itu, asetnya sebesar Rp 144 miliar dirampas negara. 

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding. 

Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan banding Murtala dan memangkas vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar. 

Pada awal Maret 2024, Murtala kembali ditangkap polisi karena terbukti mengoperasikan jaringan narkoba bersama sejumlah rekannya yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). 

"Dari pengungkapan, Saudara MT (Murtala Ilyas) ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ungkap Wakapolda Metro Jaya saat itu, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar. 

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved