Hampir Rp 1 M, Biaya Berobat Pedagang di Cilegon yang Kecelakaan ini Dibayar BPJS Ketenagakerjaan
Angka biaya perawatan yang harus dikeluarkan mencapai hampir Rp 1 miliar. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo, menceritakan contoh manfaat menjadi peserta dari bukan penerima upah (BPU) di Cilegon.
Peserta BPU asal Cilegon itu adalah Marhaeni, pedagang alat tulis kantor (ATK) depan sebuah sekolah.
Lima bulan setelah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Marhaeni mengalami kecelakaan kerja.
Baca juga: Bawaslu Banten Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi 20.798 Pengawas Adhoc
"Beliau sempat dirawat di rumah sakit di Cilegon yang bekerja sama dengan kami. Namun, beliau meninggal dunia," kata Kunto di kantor TribunBanten.com, Kamis (7/11/2024).
Sejak mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, Marhaeni tidak sadarkan diri.
Angka biaya perawatan yang harus dikeluarkan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Keluarganya atau ahli warisnya tetap mendapatkan santunan. Anak yang masih bersekolah juga mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi," ucapnya.
Beasiswa hingga perguruan tinggi itu angkanya maksimal Rp 63 juta.
Menurut Kunto, artinya, ini bentuk kehadiran negara karena haknya setelah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang dibayarkan Marhaeni sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU hanya Rp 36.800 per bulan.
Ahli waris almarhum Marhaeni, Ibnu Hermawan, mengatakan ibunya mengalami kecelakaan saat hendak membeli stok untuk toko ATK.
Baca juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2023 di Banten Capai Rp3,30 T, Tahun Ini Meningkat Gegara PHK
Namun, belum sampai tempat belanja, Marhaeni mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit.
"Begitu sampai di rumah sakit setempat, saya dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan," ujar anak pertama Marhaeni ini.
Ibnu Hermawan menceritakan kronologi itu di video yang berjudul "Meninggal Karena Kecelakaan Kerja, Keluarga Terima Santunan 1 Miliar" yang diunggah di akun YouTube BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.