Bawaslu Banten Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi 20.798 Pengawas Adhoc
Bawaslu Provinsi Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten.
Perjanjian tersebut, dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo, dan didampingi oleh Wakil Kepala Kepesertaan BPJS, Sudarwoto.
Baca juga: Gelar Monitoring Evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Beri Penghargaan Agen Perisai Terbaik
Proses penandatangan berlangsung di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, pada Jumat (11/10/2024).
Kepala Sekretariat Bawaslu Banten, Ade Wawan Darmawan yang kerap disingkat (AWD) menuturkan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ, terkait dengan Perlindungan Jaminan sosial bagi Badan Addhoc KPU dan BAWASLU
"Penyelenggara Adhoc di Bawaslu itu meliputi, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS)," Ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya.
Ade mengungkapkan, sebanyak 20.798 pengawas adhoc Se-Provinsi Banten, yang akan di cover sebagai peserta jaminan sosial untuk Pilkada 2024
"Untuk Panwascam itu 465 orang ditambah Sekretariatnya sebanyak 1.550 orang jadi total untuk adhoc tingkat kecamatan sebanyak 2015 orang," ucapnya.
"Lalu untuk PKD itu sejumlah 1.552 orang, dan PTPS yang akan kita bentuk sebanyak 17.231 orang," sambungnya.
Ade lalu menjelaskan, pengawas adhoc nantinya mendapat dua manfaat dalam perjanjian kerjasama tersebut.
"Pertama jaminan kecelakaan kerja, dan yang kedua jaminan kematian," ucapnya.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, Kata Ade, pengawas adhoc akan diobati sampai sembuh tanpa limitasi biaya.
Sedangkan untuk jaminan kematian, terdapat dua kategori. Yaitu karena kecelakaan kerja dan non kecelakaan kerja.
"Jika teman-teman adhoc meninggal karena kecelakaan kerja, 2 orang anak yang ditinggalkan akan mendapat beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Adapun santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja manfaatnya senilai 42 juta rupiah," ujar Ade.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk melindungi jajaran pengawas pemilu adhoc pada hajat pilkada serentak untuk memberikan kenyamanan dan keamanan selama bertugas.
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Zaenal Muttaqin di Mata Anggota Bawaslu Banten dan Kader GMNI |
![]() |
---|
Kabar Duka! Anggota Bawaslu Banten Zaenal Muttaqin Meninggal Dunia di Jakarta |
![]() |
---|
Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Serang Lancar, KPU RI Tinjau Gudang Logistik |
![]() |
---|
7 Calon Bupati di Bengkulu Diperiksa KPK, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.