Putusan MK soal Netralitas, Aliansi Masyarakat Minta Polri Tak Terlibat Politik Praktis
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Editor:
Glery Lazuardi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan itu dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Jadi Penasihat Presiden Bidang Reformasi Polri, Prabowo Naikan Pangkat Ahmad Dofiri Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Tersangka Provokator Bakar Mabes Polri Terancam 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sang Provokator Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.