Putusan MK soal Netralitas, Aliansi Masyarakat Minta Polri Tak Terlibat Politik Praktis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Editor: Glery Lazuardi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal netralitas pejabat daerah, TNI, dan Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan itu dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu. 

Dengan demikian, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved