Aniaya dan Sekap Bocah 10 Tahun, Bos Penggilingan Padi dan Komplotannya Ditangkap Polresta Tangerang

Tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang.

Tayang:
IST TribunWow
Ilustrasi penganiayaan atau pemukulan. Tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45) dan S alias C," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Arief mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

Baca juga: 10 Ribu Lebih Perempuan di Banten Alami Kekerasan: Duduki Posisi ke-7 di Indonesia!

"Sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang,"

Kemudian Arief menjelaskan, penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.

Korban yang masih berusia di bawah umur itu berinisial MR (10) di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal. 

Kemudian korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin (kiri) saat diwawancarai awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/11).

Baca juga: Vadel Vadjideh Disebut Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Lolly, Disaksikan Satpam Apartemen

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (m28)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved