Kejari Cilegon Fungsikan Kantor Kelurahan Sebagai Rumah Restorasi Justice

Sebanyak 43 kantor kelurahan di Kota Cilegon kini telah dijadikan sebagai rumah restoratif justice (RJ).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menjalin kerja sama memorandum of understanding (MoU) bersama 43 kelurahan di Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 43 kantor kelurahan di Kota Cilegon kini telah dijadikan sebagai rumah restoratif justice (RJ).

Hal itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menjalin kerja sama memorandum of understanding (MoU) bersama 43 kelurahan di Kota Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan kerja sama itu dilakukan, supaya persoalan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan melalui musyawarah di kantor kelurahan.

Baca juga: Satpol-PP Lebak Bakal Tindak dan Tutup Galian Tanah yang Langgar Perda

"Tujuannya adalah agar fungsi kantor lurah itu dikembalikan pada fungsi semula, karena kultur budaya musyawarah kan sudah mulai luntur," ujarnya saat di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat (22/11/2024).

Diana menyebut, melalui program rumah RJ ini, diharapkan agar kantor kelurahan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat musyawarah.

Supaya ke depan, setiap ada persoalan yang terjadi tidak harus selalu diproses hukum.

"Meskipun dalam proses hukum kita yang paling banyak RJ nya perkara yang dipulihkan, tapi itu juga belum cukup rasanya ketika kita tidak mengoptimalkan fungsi-fungsi kantor kelurahan sebagai rumah RJ," jelasnya.

Adapun teknis pelaksanaannya nanti, apabila ada persoalan yang sudah ditempuh dengan proses hukum.

Maka penanganan perkara-perkara hukum tersebut bisa diselesaikan oleh kejaksaan dengan proses RJ atau didamaikan.

"Kalau setelah didamaikan tidak terjadi perdamaian maka tetap lanjut proses hukumnya," katanya.

Kemudian apabila ada permasalahan di masyarakat, namun belum diproses hukum.

Maka kejaksaan bisa hadir di kantor kelurahan untuk mendamaikan.

"Misalkan ada perselisihan antar tetangga, kadang kala hanya kesalahpahaman langsung lapor polisi. Padahal kan itu bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat lurah dengan menghadirkan jaksa," ungkapnya.

Oleh karena itu, sebelum persoalan yang terjadi pada masyarakat diproses hukum.

Diharapkan bisa diselesaikan melalui musyawarah di rumah RJ yang ada di setiap kelurahan masing-masing.

Apabila dirasa masih bisa diselesaikan melalui RJ bisa diselesaikan dengan berdamai.

Namun apabila dalam persoalannya tidak menemukan titik temu untuk didamaikan, baru kemudian dilanjutkan dengan proses hukum.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved