Lirik Hymne Guru, Cocok Dinyayikan saat Hari Guru Nasional pada 25 November 2024
Pada Senin (25/11/2024) ini, adalah Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional adalah Hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru.
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Senin (25/11/2024) ini, adalah Hari Guru Nasional.
Hari Guru Nasional adalah Hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru.
Hari Guru Nasional diperingati pada tanggal yang berbeda-beda tergantung negaranya.
Di Indonesia, Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November.
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November adalah momen spesial untuk mengenang jasa para guru.
Baca juga: Twibbon Hari Guru 25 November 2024, Lengkap dengan Tema dan Logo
Pada tahun 2024, upacara peringatan ini akan dimeriahkan dengan menyanyikan beberapa lagu penghormatan.
Di antara lagu-lagu tersebut adalah Hymne Guru dan Terima Kasihku Guruku,.
Mengapa Hymne Guru Menjadi Lagu Ikonik?
Hymne Guru adalah lagu yang diciptakan oleh Sartono, seorang pensiunan guru honorer asal Madiun, Jawa Timur, pada tahun 1980.
Lagu ini menjadi simbol penghormatan bagi para pendidik, dan karena itu, dinyanyikan secara khusus pada peringatan Hari Guru Nasional.
Berikut lirik lagu Hymne Guru:
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup
Dalam sanubariku
Semua baktimu akan 'ku ukir
Di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa pembangun insan cendekia.
Lirik tersebut menggambarkan penghargaan yang tinggi terhadap dedikasi dan pengabdian para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2024 Paling Singkat dan Berkesan
Apa Pesan dalam Lagu Terima Kasihku Guruku?
| Mendes Yandri Rogoh Kocek Pribadi Rp200 Juta, untuk Festival Guru se-Kabupaten Serang |
|
|---|
| Korban Guru Silat Cabul di Serang Banten Bertambah Jadi 11, Salah Satunya Keponakan Pelaku |
|
|---|
| Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Serang, Bupati Zakiyah Turun Tangan Beri Perlindungan Korban |
|
|---|
| Ngadu ke Komisi X DPR, Forum Guru Banten Bongkar Ketimpangan Tunjangan PPPK vs PNS |
|
|---|
| Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Dapat Insentif Tambahan dari Dana BOS hingga Rp2,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Lirik-Lagu-Hymne-Guru.jpg)