Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2024 Dibuka hingga 31 Desember, Ini Persyaratannya
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten 2024. Pemutihan pajak kendaraan di Banten 2024 dibuka hingga 31 Desember mendatang.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di Banten 2024.
Pemutihan pajak kendaraan di Banten 2024 dibuka hingga 31 Desember mendatang.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober 2024.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 26 November 2024
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak, serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan beban masyarakat.
Jadi, masyarakat Banten bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten"
| Kapolda Banten Bocorkan Kenaikan Pangkat Kapolres Cilegon: Sebentar Lagi Dapat Promosi |
|
|---|
| Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Banten, Sabtu 25 April 2026: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Pemprov Banten Batal Kenakan Pajak untuk Kendaraan Listrik, Wagub: Ini Dilematis |
|
|---|
| Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| Meski Asli Lampung, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Ngaku Ingin Pensiun di Tanah Jawara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hjygui645.jpg)