Breaking News

KJP Plus Desember 2024 Kapan Cair, Cek Jadwal Pencairan & Cara Daftar via antriankjp.pasarjaya.co.id

Kapan KJP Plus Desember 2024 cair? prediksi KJP bulan Desember dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id. 

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Kapan KJP Plus Desember 2024 cair? prediksi KJP bulan Desember dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kapan KJP Plus Desember 2024 cair? prediksi KJP bulan Desember dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id. 

Pihak Dinas Pendidikan DKI jakarta memang belum menginformasikan kapan KJP bulan Desember 2024 cair atau KJP bulan November kapan cair.

Namun bila mengacu jadwal pencairan sebelumnya, dana KJP Plus untuk bulan November 2024 diperkirakan akan disalurkan pada pertengahan hingga akhir bulan, antara tanggal 15 - 30 Desember 2024.

Baca juga: Mengintip Suasana TPS 15 Tempat Airin Rachmi Diany Mencoblos, Lokasinya Tepat di Depan Rumah

Tentunya ini hanyalah prediksi, Anda sebaiknya terus memantau informasi jadwal pencairan KJP yang dirilis oleh Disdik DKI di akun Instagram resmi @disdikdki.

KJP yang juga disebut KJP Plus yang berupa bantuan pendidikan diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun.

Penerima KJP Plus juga harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut diwajibkan memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.

Syarat lainya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.

Siswa yang menjadi penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000

Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta:

- Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan..

- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan

- SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved