Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 3,49 T Cegah Kemiskinan di Banten

Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten mencairkan klaim mencapai Rp3,49 Triliun sejak Januari-November 2024.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten mencairkan klaim mencapai Rp3,49 Triliun sejak Januari-November 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten mencairkan klaim mencapai Rp3,49 Triliun sejak Januari-November 2024. 

Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp2,73 triliun untuk 160.385 kasus lalu klaim jaminan kecelakaan kerja untuk 31.950 kasus mencapai Rp302,8 miliar.

Klaim jaminan kematian sebanyak 5.288 kasus mencapai Rp247,8 miliar, jaminan pensiun Rp133,5 miliar untuk 7.919 kasus. 

Kemudian jaminan kehilangan pekerjaan Rp76,6 miliar untuk 47.852 kasus. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada 6.204 orang sebesar Rp27,8 miliar.

Baca juga: 3 Juta Tenaga Kerja di Banten Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo mengatakan, klaim JHT di Tanah Jawara paling mendominasi dibanding yang lain. 

"Kami mencairkan Rp 2,73 triliun itu untuk jaring pengaman bagi saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan karena berada di usia tidak produktif," kata Kunto di Tangerang, Rabu (4/12/2024).

Selain itu lanjut Kunto, klaim jaminan kehilangan pekerjaan juga sangat tinggi. Bahkan kata Kunto, Banten paling tinggi melakukan klaim kehilangan pekerjaan se-Indonesia.

"Kenapa klaim itu tinggi, karena di Banten ini banyak perusahaan yang gulung tikar," katanya.

Kunto menyebut, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk melindungi jaminan sosial mereka. 

Ia mencontohkan, kebermanfaatan BPJS Ketenagakerjaan salah satunya dirasakan Marhaeni peserta dari bukan penerima upah (BPU).

Baca juga: Dear Warga Lebak! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM

Lima bulan setelah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Marhaeni mengalami kecelakaan kerja. 

Biaya pengobatan selama 7 bulan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah kita cover biaya pengobatannya. Tapi bu Marhaeni ini meningal dunia, kemudian kita kasih beasiswa ke anaknya, total yang kita bantu hampir 1 miliar. Itu salah satu manfaatnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved