Dear Warga Lebak! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM

Satlantas Polres Lebak memberlakukan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Abdul Rosid
Tribuners/Martin Ronaldo
Satlantas Polres Lebak memberlakukan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Satlantas Polres Lebak memberlakukan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Bagi warga Lebak yang ingin membuat SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lebak, Iptu Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022. 

Baca juga: Mafia Peradilan Zarof Ricar Terbongkar, Akademisi Minta Persidangan PK Mardani Maming Diawasi

"Dari Inpres tersebut disebutkan bahwa, pemohon pembuatan SIM, STNK, SKCK ke depannya untuk mempunyai JKN atau BPJS," katanya saat ditemui TribunBanten.com, di ruangan kerjanya, Jumat (1/11/24(. 

Menurut Burhanudin, tujuan adanya Inpres tersebut, dikarenakan Presiden ingin seluruh masyarakat Indonesia mempunyai jaminan sosial. 

"Jadi sewaktu-waktu untuk mengcover asuransi kesehatan masyarakat, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya. 

Burhanudin menyebutkan, sebelum diberlakukan pada 1 November 2024, Korlantas Polri sudah melakukan uji coba di tujuh Provinsi pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024. 

Antara lain, Provinsi Aceh, sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur.

"Nah, mereka dari awal sudah menerapkan itu  terkait pembuatan SIM dengan JKN atau BPJS. 
Secara nasional mulai 1 November 2024 terhitung hari ini," ucapnya. 

Burhanudin berharap kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan itu. Sebab, hal ini sangat positif bagi semua masyarakat Indonesia. 

"Karena ini merupakan kebijakan dari Presiden, maka semua masyarakat Indonesia harus mengikuti," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved