Prediksi UMK Banten 2025: Tangerang dan Cilegon Teratas

Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota. Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025, seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga naik sebesar 6,5%. 

TRIBUNBANTEN.COM - Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025, seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga naik sebesar 6,5 persen. 

UMP Banten 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.905.199,90, akan diikuti dengan penyesuaian UMK di berbagai wilayah di Banten, yang diprediksi akan menunjukkan angka yang signifikan.

Sebagai contoh, Kabupaten Tangerang diperkirakan akan mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang menjadikan nilai UMK 2025 mencapai sekitar Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988 pada 2024. 

Baca juga: Sah! Pemkab Lebak Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp 3.172.384

Kenaikan ini senada dengan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dan telah mengantongi persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Sementara itu, daerah-daerah lain di Banten juga diperkirakan akan mengalami kenaikan yang serupa, seperti Kota Tangerang Selatan yang diprediksi naik dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42 pada 2025. 

Di Kota Serang, UMK diperkirakan naik dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13, sementara di Kota Tangerang akan mengalami kenaikan dari Rp 4.760.289,54 menjadi Rp 5.069.708,36.

Baca juga: BREAKING NEWS UMP Banten 2025 Rp 2,9 Juta, Berlaku 1 Januari

Berikut adalah prediksi UMK 2025 di beberapa daerah di Banten berdasarkan kenaikan 6,5%:

UMK Cilegon: dari Rp 4.815.102,80 menjadi Rp 5.128.084,48

UMK Kota Tangerang: dari Rp 4.760.289,54 menjadi Rp 5.069.708,36

UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 menjadi Rp 4.974.392,42

UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp 4.601.988 menjadi Rp 4.901.117

UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 menjadi Rp 4.418.261,13

UMK Kabupaten Serang: dari Rp 4.560.894,85 menjadi Rp 4.857.353,02

UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 menjadi Rp 3.206.640,31

UMK Kabupaten Lebak: dari Rp 2.978.764,69 menjadi Rp 3.172.384,39

Baca juga: Berikut Rincian UMP 2025 di 35 Provinsi se-Indonesia, Paling Tinggi di Provinsi Ini

Kenaikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, di samping mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha. 

Meski masih dalam tahap pembahasan, keputusan mengenai penetapan resmi UMK 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan buruh di Provinsi Banten.

Kenaikan UMK ini juga sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang melalui Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penyesuaian upah bagi buruh di seluruh Indonesia. 

Besaran UMK 2025 di masing-masing kabupaten/kota ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di Banten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved