UMK 2025

Sah! Pemkab Lebak Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp 3.172.384

Penetapan Upah Minim Kabupaten/Kota (UKM) di Lebak, tahun 2025 mengikuti Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Momen Penetapan Upah Minim Kabupaten/Kota (UKM) di Lebak, tahun 2025 di mengikuti Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Penetapan Upah Minim Kabupaten/Kota (UKM) di Lebak, Tahun 2025 mengikuti Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. 

Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, akademisi, BPS, perwakilan serikat buruh dan perwakilan perusahaan. 

Baca juga: Daftar 10 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia, Banten Nomor Berapa?

Pelaksanaan tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Lebak, Yosep Muhamad Holis mengatakan, penetapan UMK Lebak yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2025. 

"Hasil rapat ini disepakati, UMK tahun 2024 ditambah kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pak Presiden," katanya, usia menghadiri rapat, Jumat (13/12/24). 

Yosep menyebutkan, UMK Lebak tahun 2024, sebesar Rp 2.978.764,69. 

Sedangkan untuk kenaikan UMK Lebak tahun 2025, 6,5 persen atau Rp 193.619,70.

 

 

"Jadi kalau diakumulasikan Rp 3.172.384,39, untuk UMK Lebak 2025," katanya. 

Menurut Yosep, meksipun kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen, namun terdapat catatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan per tanggal 1 Januari 2025. 

"Jadi tidak ada lagi perusahaan yang tidak mematuhi kenaikan ini, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil," ujarnya.

Yosep mengungkapkan, penetapan UMK tahun 2025 dilakukan secara Voting, dikarenakan aklamasi tidak menemukan titik temu. 

"Dari voting itu kita menetapkan UMK Lebak sebesar 6,5 persen, yang nantinya akan disampaikan ke bupati," ucapnya. 

Baca juga: Cilegon Tetapkan UMK 2025 Rp 5.128.084,48, Pembahasan UMSK Masih Berlanjut

Yosep mengaku, meksipun ada penolakan dari serikat buruh, namun ada beberapa pertimbangan yang dilakukan pihaknya, salah satunya adalah perusahaan. 

"Tapi semuanya telah disepakati, dan usulan tersebut akan kita sampaikan ke provinsi."

"Karena seharusnya Lebak bisa sama dengan UMK kabupaten Pandeglang," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved