Dukun Cabul di Pandeglang Ditangkap, Modus Pengobatan untuk Lecehkan gadis 19 Tahun

KH (59), ditangkap jajaran Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial SP.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
KH (59), ditangkap jajaran Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial SP. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - KH (59), ditangkap  jajaran Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial SP yang merupakan tetangganya sendiri.

Warga Kecamatan Angsana, Pandeglang mencabuli gadis 19 tahun itu dengan modus sebagai dukun yang mampu mengobati segala penyakit.

Kanit Reskrim PPA Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengungkapkan, SP datang ke pria yang juga sebagai Ketua RW ini meminta bantuan agar suaminya pulang dari ke rumah.

Baca juga: Sambut Nataru 2025, Polres Lebak Bakal Gelar Oprasi Lilin Maung

Sebab, selama ini suami SP sudah lama tidak pulang dari perantauan.

"Jadi awalnya orang tua korban sempat mengobrol dengan KH, kemudian menceritakan bahwa suami korban pergi dari rumah dan tidak kembali lagi," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/24). 

"Nah, terduga pelaku ini meyakinkan orang tua korban bahwa pelaku bisa mengobati, supaya suami korban bisa kembali lagi ke rumahnya itu," sambungnya. 

KH pun  melakukan ritual agar permintaan terkabulkan.

Dalam ritual itu, KH meminta beberapa jenis bulu dari tubuh korban, mulai dari bulu rambut, tangan, alis dan bulu kemaluan dengan berjumlah masing-masing 6 helai.

Menurut Robert, KH baru pertama kali melakukan pengobatan itu. 

"Jadi pengakuannya KH baru pertama kali melakukan pengobatan. Dan saat ini menurut keterangannya yang bersangkutan itu berprofesi sebagai Ketua RW," ujarnya. 

Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut Robert, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari pakaian serta bulu yang dipinta terduga pelaku dari korban.

Atas tindakan tersebut, pelaku KH terjerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved