Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalan Raya Puncak Bogor hingga 22 Desember 2024

Polisi memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Polisi memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penerapan sistem ganjil genap di Puncak Bogor akan berlaku hingga Minggu (22/12/2024).

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari, yakni pada akhir pekan ini. 

Baca juga: PILU Ibu di Serang Banten Bawa Bola dan Panggil Nama Anak yang Hanyut di Sungai Ciujung

"Betul, untuk Gage sudah mulai sore tadi, namun untuk hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25," kata Ardian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

Pembatasan ini diterapkan di pintu masuk Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Skema ganjil genap diberlakukan untuk membatasi kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak guna menghindari kemacetan menjelang libur panjang. 

Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju Puncak maupun sebaliknya.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Kesiapan UBP Suralaya Cilegon, PLN UID Banten Diapresiasi

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. 

Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. 

“Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” ujar Ardian.

Ardian juga mengingatkan, bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas. 

"Kemudian, kami akan menerapkan sistem one way, baik ke atas maupun ke bawah. Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil," imbau Ardian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved