PPN 12 Persen

Siap-siap, BEM Seluruh Indonesia Berencana Demonstrasi Tolak PPN 12 Persen

Pernyataan ini merupakan bentuk kecaman BEM SI terhadap pemerintah yang mencakup 350 kampus dan tersebar di 14 wilayah

KOMPAS.com/RASYID RIDHO
ilustrasi demonstrasi mahasiswa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Presiden untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

BEM SI berencana melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan PPN tersebut.

Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, mengatakan mereka akan turun bahkan jika eskalasi emosional masyarakat meningkat.

Baca juga: PPN 12 Persen, Ini Respons Sri Mulyani dan Airlangga soal Aksi Boikot Bayar Pajak

"Pekan ini kita turun ke jalan," kata Satria dalam pernyataan kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024) malam.

Pernyataan ini merupakan bentuk kecaman BEM SI terhadap pemerintah yang mencakup 350 kampus dan tersebar di 14 wilayah di seluruh Indonesia.

“Berapa banyak kampus yang akan menolak, kami sempat internalisasi perihal isu ini, namun kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini,” ujarnya.

Satria juga mengkritik wacana kenaikan PPN yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata dan sedang tidak stabil.

“Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” ucapnya.

Meskipun kenaikan PPN disebut hanya berlaku di sektor barang mewah, Satria mengingatkan hal ini tetap akan memengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga: Apindo Prediksi Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Picu Lonjakan Inflasi di Tahun 2025

Pemerintah telah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah atau premium.

Contoh barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari PPN dan akan dikenakan tarif baru antara lain bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan berstandar internasional.

Baca juga: Beras Premium Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen, Kepala Bapanas: Ga Masuk Sama Sekali

Namun, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng, akan tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved