Samudi, Pemuda Serang yang Curi HP demi Biaya Sekolah Adik Dibebaskan

Kejari Serang membebaskan Samudi, warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, melalui program restorative justice.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos kosasih
Samudi, pria berusia 21 tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Samudi, warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, melalui program restorative justice. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Samudi, warga Kampung Pasir Binong, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, melalui program restorative justice

Samudi, pria berusia 21 tahun, sebelumnya dijerat kasus pencurian dua unit handphone dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena membutuhkan biaya untuk pendidikan adiknya yang duduk di kelas 1 SMP. 

Baca juga: Enam Daerah di Banten Diterjang Cuaca Ekstrem, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Samudi mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan sekolah adiknya, yang menjadi tanggung jawabnya setelah orangtuanya bercerai.

Ayah Samudi, Saprani (50), mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan anaknya. Sebelumnya, Samudi ditahan di Rutan Kelas II B Serang. 

"Saya cukup senang, tidak bisa berkata-kata apa," ungkap Saprani saat ditemui TribunBanten.com di rumahnya pada Selasa (24/12/2024).

Penghentian perkara Samudi dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Saprani menjelaskan bahwa ia dan ibu Samudi telah bercerai, dan saat ini Samudi tinggal di Desa Kandayakan, Kecamatan Kragilan, bersama adiknya yang masih sekolah.

"Saya sudah cerai dengan ibunya, kemudian ibu Samudi bekerja sebagai TKW. Jadi Samudi tinggal bersama adiknya di Kandayakan," terang Saprani.

Saprani mengungkapkan bahwa Samudi merupakan tulang punggung keluarga sejak perceraiannya dengan ibu Samudi. 

"Saya kaget mendengar anak saya mencuri HP, tapi sekarang Alhamdulillah sudah dibebaskan. Terima kasih," tutup Saprani.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved