BPOM Serang Amankan Obat dan Makanan Berbahaya di Banten, Nilai Barang Bukti Rp 1,2 M

BPOM Serang telah melakukan penindakan terhadap 7 perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan melibatkan 9 tersangka

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos kosasih
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, 

TRIBUNBANTEN.COM - Sepanjang tahun 2024, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang telah melakukan penindakan terhadap 7 perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan melibatkan 9 tersangka. 

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengatakan bahwa 5 perkara di antaranya telah ditindaklanjuti secara pro justitia, dan 4 dari perkara tersebut telah sampai pada proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Penindakan kita tahun ini sudah sesuai target," kata Mojaza di kantornya, Senin (30/12/2024).

Mojaza menjelaskan bahwa tindak lanjut secara pro justitia merupakan bentuk implementasi upaya penegakan hukum yang mengedepankan ultimatum remedium, yakni langkah terakhir setelah pembinaan maksimal dilakukan namun masih ada pelanggaran.

Dari 7 perkara tersebut, total perkiraan nilai keekonomian barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,2 miliar. 

"Ini adalah pilihan terakhir apabila pembinaan maksimal sudah dilakukan namun pelanggaran tetap terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Jatah Infrastruktur Hanya 20 Persen di APBD Kota Serang 2025, Belanja Pegawai 30 Persen Lebih

Mojaza juga mengungkapkan bahwa BPOM Serang masih menemukan tren pelanggaran penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang mencapai 9,17 persen. 

Temuan tersebut berasal dari lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Cilegon. 

"Pewarna tekstil, rodamin B, dan formalin masih banyak ditemukan dengan angka 9,17 persen," jelasnya.

Di bidang obat-obatan, Mojaza menambahkan, potensi perdagangan Obat Bahan Alam (OBA) melalui kanal daring masih cukup tinggi. 

"Obat-obatan itu sering kali dicampur dengan bahan obat kimia, ini menjadi tantangan serius bagi kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved