OJK Bakal Atur Lagi Penggunaan Paylater, Ini Syarat yang Akan Diterapkan
OJK sedang menyiapkan aturan baru terkait skema paylater yang mensyaratkan usia dan penghasilan nasabah.
TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru terkait skema paylater yang mensyaratkan usia dan penghasilan nasabah.
Melansir Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan," kata M. Ismail Riyadi, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Bisnis Judol Pegawai Komdigi, Tiga Orang Pengendali, Omzet Rp 8,5 Miliar
la mengatakan, hal ini untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Aturan tersebut juga diharapkan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai.
Aturan ini akan berlaku terhadap debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
OJK Bekukan Paytren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.
Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Yusuf Mansur pun mengaku legowo.
Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
| BPR Serang Buka Pendaftaran Dua Komisaris Independen, Seleksi Lewat Empat Tahapan hingga Uji OJK |
|
|---|
| Kinerja Jasa Keuangan di Banten Awal 2026 Tumbuh Melambat, Perbankan jadi Penopang |
|
|---|
| Sosok Friderica Widyasari Dewi, Artis Pemeran Istri Angling Dharma Didapuk Jadi Dewan Komisioner OJK |
|
|---|
| OJK Resmi Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen, Ini Dampaknya bagi Emiten |
|
|---|
| KILAS BALIK! Jumlah Pinjaman Online Warga Banten di Tahun 2025 Tembus Rp6,82 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-duit-gaji.jpg)