OJK Bakal Atur Lagi Penggunaan Paylater, Ini Syarat yang Akan Diterapkan

OJK sedang menyiapkan aturan baru terkait skema paylater yang mensyaratkan usia dan penghasilan nasabah.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ahmad Haris
Pixabay
Ilustrasi. OJK sedang menyiapkan aturan baru terkait skema paylater yang mensyaratkan usia dan penghasilan nasabah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru terkait skema paylater yang mensyaratkan usia dan penghasilan nasabah.

Melansir Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan," kata M. Ismail Riyadi, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: 15 Tersangka Kasus Bisnis Judol Pegawai Komdigi, Tiga Orang Pengendali, Omzet Rp 8,5 Miliar

la mengatakan, hal ini untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Aturan tersebut juga diharapkan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan memadai. 

Aturan ini akan berlaku terhadap debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

 

 

OJK Bekukan Paytren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur.

Keputusan ini diambil pada 8 Mei 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Yusuf Mansur pun mengaku legowo.

Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.

“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved