Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, AKBP Malvino Dipecat Polri dengan Tidak Hormat

AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut pemerasan kepada penonton konser WDP

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Ilustrasi. Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut pemerasan kepada penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). 

TRIBUNBANTEN.COM - AKBP Malvino Edward Yusticia telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Mabes Polri, buntut pemerasan kepada penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu disebut berada di lokasi acara untuk memeras penonton DWP.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan di Konser DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald Simanjuntak Dipecat

Peran itu diketahui setelah Malvino dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.

Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton, yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.

 

 

“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.

Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.

Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Lakukan pembiaran

Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ahmad Dhani Kritik LMK dan LMKN Gegara Royalti Pertunjukan Musik di 2023 Total Cuma Rp 900 Juta

Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau PTDH terhadap Donald.

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKBP Malvino Terbukti Mintai Uang ke Penonton DWP, Polri Jatuhi Sanksi PTDH

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved