UMP Jakarta 2025 Tertinggi se-Indonesia Cek Perbandingan dengan Upah Minimum Provinsi Lain

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2025. 

Kenaikan UMP ini berlaku di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diresmikan pada 4 Desember 2024.

Baca juga: Ini Daftar UMP dan UMK di Provinsi Banten dan 8 Kota/Kabupaten

Provinsi Jakarta menjadi yang tertinggi dengan nilai UMP sebesar Rp5.396.760, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah mencatatkan nilai UMP terendah. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, serta mendorong daya saing usaha di berbagai sektor.

Daftar Kenaikan UMP 2025 Tiap Provinsi

Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:

Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615

Sumatra Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.599

Sumatra Barat: Rp2.811.449 → Rp2.994.193

Sumatra Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570

Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653

Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775

Lampung: Rp2.716.497 → Rp2.893.069

Bengkulu: Rp2.507.079 → Rp2.670.039

Jambi: Rp3.037.121 → Rp3.234.533

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved