DPRD dan DLH Banten Sidak PT SBJ, Aktivitas Pertambangan Emas Diduga Masih Berjalan
Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan sidak ke tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Bayah, Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi IV DPRD Banten dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pertambangan emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Bayah, Lebak, Selasa (7/1/25).
Dalam sidak tersebut, DPRD dan DLH Banten menemukan bahwa PT SBJ diduga kuat masih aktif melakukan aktivitas pertambangan.
Pada momen tersebut, ada sebanyak delapan anggota Komisi IV DPRD Banten yakni, Ade Rahmat Hidayat, Ihak Sidik, Ida Rosida Lutfi.
Baca juga: Bapenda Lebak Sebut Pajak PT SBJ Tak Masuk ke Pemerintah Daerah
Kemudian, Gembong R Sumedi, Mahpudin, Juheni M Rois, Hafiz Ardianto dan Munawar Huda.
Mereka juga menemukan puluhan drum berisi zat kimia seperti sodium sianida hingga soda api.
Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Rahmat menduga bahwa, PT SBJ masih melakukan aktivitas pertambangan.
Tidak hanya itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan puluhan drum berisi zat kimia hingga proses pembuangan limbah yang langsung dibuang ke sungai.
“Saya melihat langsung ada puluhan hingga ratusan drum dalam gudang yang tadi kami sidak. Bahkan limbahnya juga ada," kata Ade Rahmat dalam sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).
Ade mengatakan, bahwa PT SBJ sebelumnya sudah dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Rangkasbitung.
Yang mana dalam putusan pengadilan melarang dan mendenda PT SBJ sebesar Rp 3 miliar.
"Putusan pengadilan itu kan sudah inkrah dan dilarang," katanya.
Sementara, anggota DPRD Banten Ishak sidik meminta DLH melakukan pengawasan dan memastikan PT SBJ tidak melakukan aktivitas pertambangan.
"Tidak ada aktivitas lagi karena batas waktu PN hingga 19 Januari. Jika memang denda dibayarkan wajib mengurus perizinan yang masih belum lengkap,” ujarnya.
Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Irwan Setiawan meminta patuh dan tunduk pada putusan pengadilan.
"Saya mengimbau PT SBJ menempuh perizinan yang belum lengkap, dan akan melakukan pengawasan dan minta warga masyarakat juga melakukan pengawasan," ucapnya.
Sementara itu, Humas PT SBJ, Endin membenarkan, bahwa perusahaannya telah merusak lingkungan.
"Jika memang dianggap merusak lingkungan faktanya memang begitu sesuai dengan putusan pengadilan. Kita ditunggu sampai tanggal 19 Januari 2025 untuk membayar denda Rp3 M," ujarnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT SBJ Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Ini Tanggapan Manajemen
Dirinya juga mengaku bahwa, PT SBJ telah membayar royalty ke Pemkab Lebak.
Meski begitu, dirinya membantah PT SBJ melakukan aktivitas pertambangan.
"Police line hilang terbang kena angin," ucapnya.
| Cuaca Banten, Rabu 15 April 2026: Tangerang, Lebak, dan Pandeglang Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Referensi SPMB Banten! Ini 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik dan Berprestasi di Lebak Tahun 2026 |
|
|---|
| Pandeglang Diguncang Gempa Dua Kali Dalam Sehari, Terbesar Magnitudo 4.3 |
|
|---|
| Tak Dapat Kursi DPRD Lebak di Pileg 2024, PAN Mulai Kasak-kusuk Cari Dukungan untuk 2029 |
|
|---|
| Profil Siti Julaiha, Politisi Asal Lebak Kini Jabat Ketua DPW PPP Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sidak-PT-SBJ-tambang-emas.jpg)