MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax
Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat nomor pokok induk pajak (NPWP). Pasalnya, pembuatan NPWP di tahun 2025 bisa dilakukan secara online.
Yuk simak langkah dan cara daftar NPWP online 2025.
Sebelum daftar NPWP online 2025, Tribuners harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Baca juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Calon Tamtama TNI Gelombang I Tahun 2025
Berikut ini persyaratan daftar NPWP online 2025
1. Warga Negara Indonesia
Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.
Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
Foto Identitas
2. Warga Negara Asing
Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja
Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.
4. Bagi Wanita yang Menikah
Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.
Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Jika ada pemisahan harta dan penghasilan.
Akses Halaman CoreTax
Buka laman CoreTax dengan mengunjungi tautan berikut.
Mulai Registrasi
Di halaman Login CoreTax, klik pada opsi Daftar Di Sini untuk memulai proses pendaftaran.
Pilih Jenis Wajib Pajak
Pada halaman persiapan registrasi, pilih opsi Perorangan.
Verifikasi NIK
Sistem akan menampilkan pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika Anda memiliki NIK, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
Pilih Metode Registrasi
Setelah memilih NIK, Anda akan diberikan dua opsi registrasi. Pilihan ini biasanya menyangkut metode pendaftaran yang ingin digunakan, seperti pendaftaran melalui aplikasi atau web.
Pada halaman Pendaftaran dengan Aktivasi NIK, isi kolom data identitas sesuai dengan informasi pribadi Anda yang tertera di dokumen resmi (KTP):
Penjelasan Dirjen Pajak soal Sistem Coretax Sulit Diakses
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, permasalahan yang terjadi utamanya disebabkan oleh volume trafik yang tinggi karena website ini dibuka dan digunakan untuk bertransaksi oleh banyak pengguna dalam satu waktu.
"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.
| Waduh! Mobil Dinas Disparpora Kota Serang Kena Razia Pajak Kendaraan Gegara Nunggak Bayar Pajak |
|
|---|
| Guru Besar Uniba Kritik Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Dinilai Tidak Konsisten |
|
|---|
| Bapenda Hapus Pemutihan 2026, Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Tembus 2 Juta Unit |
|
|---|
| 2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Bapenda Stop Program Pemutihan Pajak |
|
|---|
| Penjelasan Bapenda Banten Soal Fasilitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bjb |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/NPWP-online-di-tahun-2025.jpg)