MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax

Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat nomor pokok induk pajak (NPWP). Pasalnya, pembuatan NPWP di tahun 2025 bisa dilakukan secara online.

Yuk simak langkah dan cara daftar NPWP online 2025.

Sebelum daftar NPWP online 2025, Tribuners harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Baca juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Calon Tamtama TNI Gelombang I Tahun 2025

Berikut ini persyaratan daftar NPWP online 2025

1. Warga Negara Indonesia

Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.

Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.

Foto Identitas

2. Warga Negara Asing

Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.

3. Surat Keterangan Bekerja

Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.

4. Bagi Wanita yang Menikah

Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.

Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.

Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta: Jika ada pemisahan harta dan penghasilan.

Cara daftar NPWP online 2025

Akses Halaman CoreTax

Buka laman CoreTax dengan mengunjungi tautan berikut.

Mulai Registrasi

Di halaman Login CoreTax, klik pada opsi Daftar Di Sini untuk memulai proses pendaftaran.

Pilih Jenis Wajib Pajak

Pada halaman persiapan registrasi, pilih opsi Perorangan.

Verifikasi NIK

Sistem akan menampilkan pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika Anda memiliki NIK, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

Pilih Metode Registrasi

Setelah memilih NIK, Anda akan diberikan dua opsi registrasi. Pilihan ini biasanya menyangkut metode pendaftaran yang ingin digunakan, seperti pendaftaran melalui aplikasi atau web.

Pada halaman Pendaftaran dengan Aktivasi NIK, isi kolom data identitas sesuai dengan informasi pribadi Anda yang tertera di dokumen resmi (KTP):

Penjelasan Dirjen Pajak soal Sistem Coretax Sulit Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, permasalahan yang terjadi utamanya disebabkan oleh volume trafik yang tinggi karena website ini dibuka dan digunakan untuk bertransaksi oleh banyak pengguna dalam satu waktu.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved