Pilkada Kota Cilegon

Kata KPU Soal Jadwal Pelantikan Robonsar-Fajar Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon

KPU angkat bicara soal jadwal pelantikan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2025-2030.

Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar youtobe KompasTV
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 01 Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo saat debat Pilwalkot Cilegon 2024. Mereka telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilwalkot Cilegon 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmadi Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - KPU buka suara soal jadwal pelantikan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2025-2030.

Sebagaimana diketahui, KPU Cilegon telah menetapkan pasangan Robinsar-Fajar sebagai pemenang Pilkada 2024.

Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Kota Cilegon di The Royale Krakatau Hotel, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Jelang Akhir Kepemimpinan Helldy, Pemkot Cilegon Alami Defisit Keuangan Parah! Apa yang Terjadi?

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengungkapkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Cilegon untuk permohonan proses pelantikan.

"Besok kami KPU Kota Cilegon akan mengirimkan surat, ke Ketua DPRD Kota Cilegon melalui pak Sekwan untuk permohonan proses pelantikan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

 

 

Adapun mengenai waktu proses pelaksanaan pelantikan, dirinya masih mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

"Untuk pelantikan masih mengacu pada Perpres 80, kemarin kan berkaitan dengan MK batas akhir penyelesaian sengketa paling akhir di bulan Maret," katanya.

Baca juga: Robinsar-Fajar Hadi Prabowo Ajak Semua Pihak Bersama-sama Memajukan Kota Cilegon

"Nanti keputusannya (mengenai kapan jadwal pelantikannya,-red) kita serahkan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri," sambungnya.

Sebab mengenai jadwal pelantikan, kata dia, sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.

"KPU hanya mengirimkan surat untuk proses pelantikan, karena secara undang-undang dan secara regulasi sudah sah ditetapkan untuk selanjutnya dilantik," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved