Simak Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas
Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan dan harus mendaftar NPWP terlebih dahulu.
 
							Editor: 
							Amanda Putri Kirana
						
			
	
Indonesia.go.id
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan dan harus mendaftar NPWP terlebih dahulu. 
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan dan harus mendaftar NPWP terlebih dahulu.
NPWP dapat dibuat dan diakses secara online melalui pajak.go.id.
Baca juga: MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax
Pembayaran pajak tahunan untuk tahun pajak 2024 dilakukan paling lambat 31 Maret 2025 bersamaan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh.
Sebelum mendaftar NPWP online, Anda perlu menyiapkan tiga dokumen ini:
- Kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk daftar NPWP online
 - Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat Anda
 - Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika Ada), yaitu digunakan jika Anda sudah memiliki NPWP lama dan ingin memperbarui atau mengganti.
 
Selengkapnya, simak cara mendaftar NPWP online di bawah ini.
Buat Akun
- Akses laman pajak.go.id
 - Pilih “Pendaftaran NPWP”
 - Pilih menu "Daftar"
 - Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan isi captcha
 - Klik "Daftar"
 - Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun
 - Setelah aktivasi akun, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
 - Klik "Daftar"
 - Akun berhasil dibuat.
 
Pendaftaran NPWP
- Login akun pajak dengan email dan password yang telah dibuat
 - Klik “Pendaftaran NPWP”
 - Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
 - Klik “Next”
 - Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
 - Klik “Simpan” dan kirim permohonan
 - Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
 - Klik “Submit”.
 
Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke email
 - Buka email
 - Salin kode token
 - Tekan tombol kirim
 - Permohonan NPWP online selesai.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas
Baca Juga 
		
		| Berikut Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Saaih Halilintar Bantah Gagal Ikut PON 2024 karena Tak Punya NPWP dan BPJS: Aneh, Jadi Kaget Akunya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Direktorat Jenderal Pajak Hadirkan Coretax, Pengalaman Baru Bayar Pajak: Lebih Sederhana dan Cepat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segera Lapor SPT Pajak di DJP Online Sebelum 31 Maret 2024, Berikut Cara Lengkapnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.