MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax
Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat nomor pokok induk pajak (NPWP). Pasalnya, pembuatan NPWP di tahun 2025 bisa dilakukan secara online.
Yuk simak langkah dan cara daftar NPWP online 2025.
Sebelum daftar NPWP online 2025, Tribuners harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Baca juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Calon Tamtama TNI Gelombang I Tahun 2025
Berikut ini persyaratan daftar NPWP online 2025
1. Warga Negara Indonesia
Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.
Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.
Foto Identitas
2. Warga Negara Asing
Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.
3. Surat Keterangan Bekerja
Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.
4. Bagi Wanita yang Menikah
Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.
| Waduh! Mobil Dinas Disparpora Kota Serang Kena Razia Pajak Kendaraan Gegara Nunggak Bayar Pajak |
|
|---|
| Guru Besar Uniba Kritik Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Dinilai Tidak Konsisten |
|
|---|
| Bapenda Hapus Pemutihan 2026, Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Tembus 2 Juta Unit |
|
|---|
| 2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Bapenda Stop Program Pemutihan Pajak |
|
|---|
| Penjelasan Bapenda Banten Soal Fasilitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bjb |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/NPWP-online-di-tahun-2025.jpg)