MUDAH Begini Cara Daftar NPWP Online 2025, Cukup Kunjungi Laman Coretax

Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Langkah, persyaratan dan cara daftar nomor pokok induk pajak (NPWP) online di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk membuat nomor pokok induk pajak (NPWP). Pasalnya, pembuatan NPWP di tahun 2025 bisa dilakukan secara online.

Yuk simak langkah dan cara daftar NPWP online 2025.

Sebelum daftar NPWP online 2025, Tribuners harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Baca juga: Segera Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Calon Tamtama TNI Gelombang I Tahun 2025

Berikut ini persyaratan daftar NPWP online 2025

1. Warga Negara Indonesia

Fotokopi e-KTP: Untuk Warga Negara Indonesia.

Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti identitas keluarga.

Foto Identitas

2. Warga Negara Asing

Fotokopi Paspor: Sebagai identitas resmi.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap: Sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.

3. Surat Keterangan Bekerja

Surat Keterangan Bekerja: Diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan Anda.

4. Bagi Wanita yang Menikah

Fotokopi NPWP Suami: Jika sudah menikah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved