Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya yang berlaku di tahun 2025.
Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025
Syarat Usia Pemilik SIM
Setiap orang yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi syarat administrasi serta kesehatan jasmani dan rohani wajib memiliki SIM.
Berikut adalah usia minimal yang diperlukan untuk memiliki SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Minimal 17 tahun
SIM C: Minimal 17 tahun
SIM D: Minimal 17 tahun
SIM DI: Minimal 17 tahun
SIM CI: Minimal 18 tahun
SIM CII: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM BI: Minimal 20 tahun
SIM BII: Minimal 21 tahun
SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
SIM BII Umum: Minimal 23 tahun
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten Hari Ini, 5 Desember 2024: Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
1. Biaya Pembuatan SIM 2025
SIM A: Rp 120.000/penerbitan
SIM C: Rp 100.000/penerbitan
SIM CI: Rp 100.000/penerbitan
SIM CII: Rp 100.000/penerbitan
SIM BI: Rp 120.000/penerbitan
SIM BII: Rp 120.000/penerbitan
SIM D: Rp 50.000/penerbitan
SIM DI: Rp 50.000/penerbitan
SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan
2. Biaya Perpanjangan SIM 2025
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Terbaru di Banten, Berlaku Mulai November
Catatan:
Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:
1. SIM A
SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pribadi dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus dan mobil barang perseorangan.
SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus umum dan mobil barang umum.
SIM BII dan SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan yang lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (untuk pengguna sepeda motor)
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik dengan daya setara.
SIM CII: Untuk sepeda motor di atas 500 cc atau motor gede (moge) serta motor listrik sejenis.
4. SIM D
SIM D: Untuk kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas berbasis motor, setara dengan SIM C.
SIM DI: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 : Ada 2 Lokasi, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polres Lebak Buka Pelayanan SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Nasib Polisi Minta SIM A Terbitan Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya : Belum Temukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
RESMI! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM C per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.