Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan

Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi SIM. Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. 

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan. 

Berikut adalah rincian biaya yang berlaku di tahun 2025.

Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025

Syarat Usia Pemilik SIM

Setiap orang yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi syarat administrasi serta kesehatan jasmani dan rohani wajib memiliki SIM

Berikut adalah usia minimal yang diperlukan untuk memiliki SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A: Minimal 17 tahun

SIM C: Minimal 17 tahun

SIM D: Minimal 17 tahun

SIM DI: Minimal 17 tahun

SIM CI: Minimal 18 tahun

SIM CII: Minimal 19 tahun

SIM A Umum: Minimal 20 tahun

SIM BI: Minimal 20 tahun

SIM BII: Minimal 21 tahun

SIM BI Umum: Minimal 22 tahun

SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Banten Hari Ini, 5 Desember 2024: Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025

1. Biaya Pembuatan SIM 2025

SIM A: Rp 120.000/penerbitan

SIM C: Rp 100.000/penerbitan

SIM CI: Rp 100.000/penerbitan

SIM CII: Rp 100.000/penerbitan

SIM BI: Rp 120.000/penerbitan

SIM BII: Rp 120.000/penerbitan

SIM D: Rp 50.000/penerbitan

SIM DI: Rp 50.000/penerbitan

SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan

2. Biaya Perpanjangan SIM 2025

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Terbaru di Banten, Berlaku Mulai November

Catatan:

Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:

1. SIM A

SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pribadi dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

2. SIM B

SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus umum dan mobil barang umum.

SIM BII dan SIM BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan kereta gandengan yang lebih dari 1.000 kg.

3. SIM C (untuk pengguna sepeda motor)

SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.

SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik dengan daya setara.

SIM CII: Untuk sepeda motor di atas 500 cc atau motor gede (moge) serta motor listrik sejenis.

4. SIM D

SIM D: Untuk kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas berbasis motor, setara dengan SIM C.

SIM DI: Untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved