Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung
Kejari Serang akan mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak kandung, Muhammad Saefi (45)
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak kandung, Muhammad Saefi (45).
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan menyebut bahwa JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Serang.
"Saat persidangan kemarin itu JPU langsung mengajukan kasasi," singkat Ichsan, Jumat (17/1/2024).
Baca juga: DLH Bakal Bongkar Bangunan Liar Sekitar Rel Kereta Api Depan Stadion MY Serang
Sebagaimana diketahui, PN Serang membebaskan Saefi dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono dalam persidangan di PN Serang pada Kamis 16 Januari 2025.
Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa terdakwa telah divonis bebas dalam persidangan.
Kendati demikian, ia menilai vonis tersebut belum bekekuatan hukum tetap.
"Sudah putus (Vonis) kemarin. Perkara masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap," kata Ichwanudin kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (17/1/2025).
Diketahui, alasan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas tersebut karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024.
Kesepakatan persampahan tersebut kemudian diberikan ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.
Kemudian pertimbangan lainnya, adanya pengakuan korban bahwa tuduhan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya tidak benar.
Tuduhan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.
Selain itu, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024.
| Guru Silat Pelaku Asusila di Serang Dijerat Pasal Berlapis, Sang Istri Ikut Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nestapa Anak 13 Tahun di Pandeglang: Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Kini Menuju Persalinan |
|
|---|
| Terpidana Pencabulan Anak di Tangsel Kabur Setahun, Ditangkap di Rumah Keponakan di Tegal |
|
|---|
| Korban Guru Silat Cabul di Serang Banten Bertambah Jadi 11, Salah Satunya Keponakan Pelaku |
|
|---|
| Warga Waringinkurung Serang Dibuat Murka, Ayah Sambung Diduga Setubuhi Anak Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kantor-kejari-serang-yang-berada-di-kota-serang.jpg)