Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Kejari Serang akan mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak kandung, Muhammad Saefi (45)

Editor: Abdul Rosid
Kantor Kejari Serang yang berada di Kota Serang
Kejari Serang akan mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak kandung, Muhammad Saefi (45) 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan mengajukan kasasi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa kasus pencabulan anak kandung, Muhammad Saefi (45).

Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan menyebut bahwa JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Serang.

"Saat persidangan kemarin itu JPU langsung mengajukan kasasi," singkat Ichsan, Jumat (17/1/2024).

Baca juga: DLH Bakal Bongkar Bangunan Liar Sekitar Rel Kereta Api Depan Stadion MY Serang

Sebagaimana diketahui, PN Serang membebaskan Saefi dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Serang

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono dalam persidangan di PN Serang pada Kamis 16 Januari 2025.

Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa terdakwa telah divonis bebas dalam persidangan. 

Kendati demikian, ia menilai vonis tersebut belum bekekuatan hukum tetap.

"Sudah putus (Vonis) kemarin. Perkara masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap," kata Ichwanudin kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, alasan pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas tersebut karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024.

Kesepakatan persampahan tersebut kemudian diberikan ke Kapolresta Serang Kota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial P2TPA dan KPAI.

Kemudian pertimbangan lainnya, adanya pengakuan korban bahwa tuduhan pemerkosaan yang dilakukan ayahnya tidak benar.

Tuduhan tersebut dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian Saefi kepada korban, dan lebih menyayangi ibu sambungnya.

Selain itu, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved