Kawasan Stadion Maulana Yusuf Bakal Ditata, DLH Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Bangunan Liar
Untuk itu, DLH bakal mengirimkan surat ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan pembongkaran.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang bakal ditata.
Bangunan liar yang berada di atas bantaran rel kereta juga bakal dibongkar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan pembongkaran bangunan liar itu merupakan bagian dari penataaan kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Baca juga: Disparpora Kota Serang Bakal Minta Polisi Berantas Pelaku Pungli di Stadion Maulana Yusuf
Untuk itu, DLH bakal mengirimkan surat ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan pembongkaran.
"Jadi, setelah kita berkoordinasi dengan kepala Dinas Koperasi, ini harus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
DLH Kota Serang berencana membangun ruang terbuka hijau di depan Stadion Maulana Yusuf.
Pembangunan ruang terbuka hijau di atas bantaran rel kereta api bakal di mulai pada tahun ini.
"Triwulan pertama bulan pertama kita melakukan kerja sama dengan PT KAI pembuatan aset," katanya.
Farach menyebut sekitar 180 pedagang yang menempati bangunan di sepanjang bantaran rel kereta api.
"Nanti kalau sudah clear sambil nanti stimultan dengan Dinas Koperasi, pedagang dikumpulkan. Nantinya akan direlokasi, kalau enggak di Pasar Lama atau di Kepandean," ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bangunan-bangunan kios di sepanjang bantaran rel kereta api tersebut statusnya ilegal.
Baca juga: Pedagang Kuliner Stadion Maulana Yusuf Akan Dikenakan Retribusi, Ini Besarannya!
"Sepengetahuan saya, waktu rapat bahwa bangunan-bangunan yang ada di sepadan ini, PT KAI menyatakan bahwa itu bangunan liar," ujarnya.
Menurut Wahyu, PT KAI telah melakukan pengawasan terhadap para pedagang yang menempati di sepanjang sepadan rel kereta api, hanya saja keterbatasan anggaran untuk melakukan penertibannya.
"Kami dari pemerintah daerah perlu dipastikan bahwa ini tidak akan disewakan lagi kepada para pedagang, kalau tidak salah di DLH itu ada anggaran untuk dibuat taman," katanya.
Adapun untuk nasib para pedagang, Wahyu menuturkan, DinkopUKMperindag Kota Serang telah menyediakan tempat berjualan di Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
Rencana pembongkaran bangunan liar, kewenangan sepenuhnya ada pada pihak PT KAI selaku pemilik lahan.

"Tapi kalau untuk para pedagang yang di bantaran rel kereta api depan Taman Sari, akan dilakukan penyegelan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Wahyu mengaku, pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan para pedagang, baik yang di depan stadion maupun yang di Taman Sari.
"Kalau di sini kami tidak komunikasi, tapi waktu saya jadi Plt Disparpora sebetulnya semua sudah diundang, tapi yang datang hanya sisi sebelah kiri," ujarnya. (TribunBanten.com/Ade Feri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.