Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Ini Jadwalnya

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama liburan

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
ilustrasi angkutan barang dan logistik. Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan. 

SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama masa liburan tersebut.

Baca juga: Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025: Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas untuk Atasi Kemacetan

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Salah satu hal penting yang diatur dalam SKB adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada jalan tol dan non-tol selama libur panjang. 

Hal ini dilakukan untuk mengatasi prediksi peningkatan volume kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan dan gangguan keamanan.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi:

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan

Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Kendaraan yang Dikecualikan: Kendaraan yang mengangkut:

BBM/BBG

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut

Hantaran uang

Penanganan bencana

Hewan dan pakan ternak

Pupuk

Barang pokok

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan, dan informasi pemilik barang. 

Kendaraan angkutan barang ekspor/impor juga wajib dilengkapi dengan stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Waktu Penerapan Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diterapkan pada waktu berikut:

Jumat, 24 Januari 2025: 00.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu, 29 Januari 2025: 00.00 WIB - 24.00 WIB

Jalur yang Terkena Pembatasan:

Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang

Krapyak – Jatingaleh (Semarang)

Jatingaleh – Srondol (Semarang)

Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)

Semarang – Solo

Catatan: Tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol pada libur panjang kali ini, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkannya.

Rekayasa Lalu Lintas: Sistem Satu Arah dan Lajur Pasang Surut

Untuk mengatasi potensi kemacetan selama libur panjang, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contra flow). Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan serta meminimalisir kemacetan.

Sistem One Way dan Contra Flow:

One Way: Penerapan sistem satu arah akan dilakukan berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas dan situasi di lapangan oleh kepolisian. Sistem ini akan berlaku pada waktu-waktu tertentu, mirip dengan pengaturan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Contra Flow: Lajur pasang surut akan diterapkan pada tol-tol utama dengan waktu dan lokasi sebagai berikut:

Tol Jakarta - Cikampek:

Arah Cikampek (KM 47 - KM 70):

24 Januari 2025: 14.00 - 22.00 WIB

25-27 Januari 2025: 06.00 - 20.00 WIB

Arah Jakarta (KM 70 - KM 47):

28-30 Januari 2025: 14.00 - 24.00 WIB

Tol Jakarta - Bogor - Ciawi:

Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):

25 Januari - 1 Februari 2025: 06.00 - 12.00 WIB

Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):

26-29 Januari 2025: 12.00 - 19.00 WIB

2 Februari 2025: 12.00 - 19.00 WIB

Baca juga: 20 Kata Ucapan Selamat Imlek 2025 Bahasa Mandarin Lengkap Terjemahan

Diskresi Operasional dan Evaluasi Lalu Lintas

Rekayasa lalu lintas ini akan dievaluasi secara situasional oleh petugas kepolisian di lapangan. 

Diskresi operasional, termasuk perubahan arus lalu lintas dan pengaturan rekayasa, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang timbul di lapangan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengaturan ini penting untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat yang bepergian dapat merasa aman dan nyaman. 

"Pengaturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan diskresi kepolisian, yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan di jalan," ujar Yani dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan perjalanan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved