Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025: Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas untuk Atasi Kemacetan

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur rekayasa

Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Jalan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur rekayasa lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur rekayasa lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas dengan menerapkan sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contra flow).

Pengaturan ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan selama libur panjang tersebut.

Diskresi operasional dan perubahan arus lalu lintas akan dilakukan oleh petugas kepolisian sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca juga: 20 Ucapan Imlek dalam Bahasa Mandarin, Inggris dan Artinya, Cocok Jadi Status Medsos: Xīnnián Kuàilè

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas ini penting untuk menciptakan kelancaran arus kendaraan, sehingga masyarakat yang bepergian dapat merasa aman dan nyaman, dengan mengutamakan aspek keselamatan. 

"Pengaturan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas, evaluasi, serta diskresi kepolisian," kata Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

Sistem satu arah (one way) akan diterapkan sesuai dengan kondisi lalu lintas per jam dan evaluasi kepolisian, mirip dengan pengaturan pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2025.

Rekayasa lalu lintas ini dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perubahan arus lalu lintas yang terjadi secara situasional.

Berikut adalah lokasi dan waktu penerapan sistem lajur pasang surut (contra flow) pada tol-tol utama:

Jakarta - Cikampek:

Arah Cikampek (KM 47 - KM 70):

24 Januari 2025, pukul 14.00 - 22.00 WIB

25 - 27 Januari 2025, pukul 06.00 - 20.00 WIB

Arah Jakarta (KM 70 - KM 47):

28 - 30 Januari 2025, pukul 14.00 - 24.00 WIB

Jakarta - Bogor - Ciawi:

Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):

25 Januari - 1 Februari 2025, pukul 06.00 - 12.00 WIB

Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):

26 - 29 Januari 2025, pukul 12.00 - 19.00 WIB

2 Februari 2025, pukul 12.00 - 19.00 WIB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved