Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Hingga Senggol Pemotor, Terancam 3 Tahun Penjara

Pengemudi bus bernama Indro itu, terancam pidana penjara selama 3 tahun usai mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.  

Editor: Ahmad Tajudin
Kiriman warga berinisial D
Mobil bus asal Jawa Tengah dengan nomor polisi K 7170 KB melakukan aksi ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di Jalan Raya Anyer-Carita, Kabupaten Serang pada Sabtu (18/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sopir bus PO Bontot Trans berplat polisi K 7170 KB yang sempat viral, atas aksi ugal-ugalan yang dilakukan di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, terancam mendapatkan hukuman pidana penjara.

Pengemudi bus bernama Indro itu, terancam pidana penjara selama 3 tahun usai mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
 
Pasalnya, dalam aksi tersebut menyebabkan pengendara motor, seorang guru bernama Mulyati (57), mengalami luka-luka karena terjatuh usai tersenggol bus.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto menyampaikan, aksi pengemudi itu bisa ditindak dengan proses penilangan.

"Kalo ugal-ugalan jelas ya kita tilang juga, karena dia itu melanggar marka dan rambu, menyalip di tikungan, habis itu, potong tikungan," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon pada hari Senin (20/1/2025).

Ipda Dwi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara sementara.

Indro dikenakan pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Senggol Emak-emak Hingga Jatuh dari Motor, Sopir Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer Ditangkap

"Ancamannya, kurungan 3 tahun dan denda Rp 75 juta," ungkapnya.

Dwi mengatakan, sopir dan kendaraannya telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Cilegon.

Saat ini, Satlantas Polres Cilegon akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya sudah kami amankan, kami akan proses sesuai ketentuan saja," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, bus berplat nomor K 7170 KB yang diketahui berasal dari Jawa Tengah kedapatan melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer-Jakarta, tepatnya di Kelurahan Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Bus Asal Jawa Tengah Ugal-ugalan di Kawasan Pantai Anyer, Tabrak Pengendara Motor

Aksi tersebut terekam kamera HP milik pengendara motor, yang sengaja direkam karena merasa geram atas tindakan si pengemudi bus.

Dalam video tersebut, menggambarkan tindakan pengemudi yang mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi sembari membunyikan klakson telolet secara berulang ulang serta ugal - ugalan.

Pada saat bengendara bus dari arah Anyer-Jakarta melaju dengan cepat, tepatnya pendara bus menyalip kendaraan motor yang berada di depannya yakni korban atas nama Hj. Mulyati.

Baca juga: Polres Cilegon Temui Korban Kecelakaan Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Begini Kondisinya

Kemudian dalam waktu bersamaan, berpapasan dengan kendaraan pertamina dari arah berlawanan.

Dalam situasi itu, terjadi benturan yang mengenai korban dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban terjatuh.

Video tersebut juga telah tersebar di berbagai media sosial, hingga viral dan mendapatkan banyak perhatian dari warganet.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved