Fakta-fakta Sidang Praperadilan Hasto: KPK Absen, Kubu Sekjen PDIP Minta Tak Ulur Waktu
Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terpaksa tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terpaksa tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Hasto yang dijadwalkan digelar Selasa (21/1/2025) ditunda lantaran KPK absen dalam siding tersebut.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ungkap Djuyamto, sambil mengetuk palu.
Baca juga: Survei Litbang Tentang Kepuasan Publik di Bidang Hukum Era Prabowo dan Jokowi, Ini Hasilnya
Djuyamto mengusulkan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025 untuk menghindari libur panjang yang akan datang, termasuk Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.
"Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar Djuyamto. "Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," tambah dia.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, meminta agar sidang diadakan pada 3 Februari.
Namun, Djuyamto menyatakan bahwa dirinya memiliki jadwal sidang Tipikor pada tanggal tersebut.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar sidang pada 5 Februari 2025.
Kubu Hasto Minta Tak Ulur Waktu
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri persidangan seperti pada Selasa (21/1/2025) kemarin yang merupakan jadwal sidang perdana.
"Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Ketua DPP PDI-P ini menyayangkan KPK tidak hadir pada sidang perdana kemarin yang membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.
Padahal, pihak KPK sudah menyatakan di depan publik bahwa mereka siap menghadapi proses praperadilan.
Ronny mengatakan, pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga, tetapi juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa konsep praperadilan adalah fast trial atau hak atas pengadilan yang cepat.
Konsep praperadilan digunakan untuk melindungi hak pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan penegak hukum.
"Semoga di sidang berikutnya tidak mangkir lagi agar sejumlah pelanggaran dan bahkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto sebagai tersangka bisa diuji secara hukum," kata Ronny.
Ketua KPK Pastikan Timnya Hadiri Sidang Berikutnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang.
Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Yang pertama, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Setyo mengatakan, tim hukum KPK akan menyiapkan bukti-bukti permulaan untuk meyakinkan bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.
Ia juga tak mempermasalahkan pembelaan yang akan disampaikan tim hukum Hasto.
"Masalah informasi bahwa bila tersangka HK akan menyiapkan bukti otentik dan lain-lain, ya itu segala sesuatunya kan, tersangka memiliki hak untuk melakukan itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Daftar 5 Petinggi Travel Haji, Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan KPK, Kenapa? |
![]() |
---|
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.