Kasus Korupsi

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

KPK pun membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji

Seperti diketahui, Gus Yahya yang merupakan kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi

KPK kemungkinan akan dimintai keterangan dari Gus Yahya.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menyatakan, pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menegaskan bahwa satu fokus utama penyidik adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

Karena itu, pemeriksaan saksi, termasuk potensi pemanggilan Gus Yahya, diarahkan untuk mendalami jejak uang haram tersebut.

"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi," jelas Budi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK tengah menerapkan metode follow the money untuk melacak ke mana saja dana hasil korupsi mengalir dalam kasus kuota haji.

Ia menjelaskan bahwa penelusuran ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan peran ormas.

Asep menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia mengaku gerah karena lambatnya penanganan kasus dinilai telah mencemari nama baik PBNU dan menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut terlibat secara institusional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved