Usai Kholid, Kini Giliran Heri Amri Nelayan Serang Banten Bongkar Dugaan Stempel Sakti PSN PIK 2

Nelayan asal Kabupaten Serang, Banten Heri Amri Fasa, membuka dugaan masalah PSN PIK 2.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Nelayan asal Kabupaten Serang, Banten Heri Amri Fasa, membuka dugaan masalah PSN PIK 2. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua nelayan asal Kabupaten Serang, Banten, yakni Kholid dan Heri Amri Fasa fokal menentang pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga melibatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sebelumnya, nama Kholid menjadi perbincangan public karena sikap tegas dan berani speak up tentang masalah PSN PIK 2, terlebih soal pagar laut.

Kini giliaran Heri Amri Fasa, nelayan asal Serang Banten Kembali membuka dugaan masalah PSN PIK 2.

Saat menjadi narasumber di siniar Abraham Samad SPEAK UP, Heri mengungkap bahwa adanya dugaan stempel sakti PSN PIK 2.

Baca juga: Pedagang Starling Dikeroyok di Gading Serpong, Pelaku Minta Rokok Tapi Tak Mau Bayar

Awalnya, Heri menjelaskan, sebelum ramai kasus pagar laut di Tangerang, ia dan rekan-rekannya di pesisir utara Kabupaten Serang menaruh curiga sebab tiba-tiba muncul calo-calo tanah berkeliaran di wilayah mereka.

Calo-calo tanah itu, kata dia, menyebarkan daftar blok-blok mana saja yang akan dibebaskan.

Saat itu, menurut Heri, isu yang beredar mengatakan blok-blok itu akan dibeli untuk pengembangan proyek PIK di kawasan Serang.

"Awalnya, kita tahu dari calo-calo tanah yang berkeliaran di daerah Serang. Dia menyebarkan rilis, blok-blok mana yang akan dibebaskan."

"Dari mulai pesisir, sampai ke persawahan. Isunya ini PIK 8, PIK 9, PIK 10, untuk daerah Serang," ungkap Heri, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (23/1/2025).

Mengetahui hal itu, Heri dan rekan-rekan mencari informasi mengenai batas-batas proyek PSN PIK.

Ia baru mengetahui batas PIK sebenarnya, setelah kasus pagar laut di perairan Tangerang, mencuat.

"Setelah mencuat isu ini (pagar laut), barulah kemudian batas-batasnya muncul. Ternyata PIK yang kemudian dijadikan PSN itu hanya 1.754 apa 1.755 hektar."

"Di mana 1.500 itu mereka pakai hutan lindung, sisanya pakai tanah masyarakat. Ini (tanah masyarakat) yang bermasalah," jelas dia.

Heri lantas menyinggung adanya dugaan stempel sakti PSN. Sebab, menurutnya, dengan mengatasnamakan bagian dari PSN, proyek PIK merambah ke sejumlah wilayah.

Ia mengatakan upaya pembebasan lahan untuk PIK itu juga terjadi hingga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sampai Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved