Cara Cek dan Link Pengumuman Nama Jemaah Haji Khusus untuk Lunasi Lunasi Biaya Haji 2025

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama Jemaah haji khusus yang berhak meluniasi biaya haji 2025.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama Jemaah haji yang berhak meluniasi biaya haji 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama Jemaah haji yang berhak meluniasi biaya haji 2025.

Pengumuman pelunasan biaya haji tersebut resmi dirilis Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Sabtu (26/1/2025).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” kata Dirjen PHU Hilman Latief, Sabtu (25/1/2025). 

Baca juga: Pemerintah Bakal Percepat Pencairan THR Lebaran 2025, Ini Alasannya

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," tambahnya. 

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji

Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” ucapnya. 

Berdasarkan data Kemenag, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. 

Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari-7 Februari 2025. 

Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17-21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” jelasnya.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Ketentuan dan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025 bisa dilihat di tautan berikut ini.

KLIK DI SINI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved