Polisi 'Batal' Bongkar Pagar Laut di Serang dan Tangerang Banten Hari Ini

Polisi mengumumkan secara resmi membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Petugas gabungan saat membongkar pagar laut - Polisi mengumumkan secara resmi membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (29/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi mengumumkan secara resmi membatalkan kegiatan pencabutan pagar laut di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

Hal itu disampaikan langsung  Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

Brigjen Hero Henrianto mengungkapkan, alasan pembatalan pencabutan pagar laut lantaran kondisi cuaca yang buruk.

Baca juga: Ruas Jalur Parimeter Utara Ditutup, Dampak Banjir Terjadi di Sejumlah Titik di Area Bandara Soetta

“Hari ini sedianya kita akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Banten, tapi terkendala karena cuaca,” kata Hero Henrianto di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2025). 

Hero mengatakan, pihaknya bersama awak media telah berusaha menuju titik lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair.

Namun, ombak besar menuju lokasi tersebut membuat polisi membatalkan kegiatan tersebut.

“Kondisi cuaca tidak bersahabat, ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter, dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” kata Hero. 

Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut. 

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan SHM. 

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. 

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved