Daftar Kekayaan Raffi Ahmad yang Dirilis KPK, Punya Harta Rp 1 Triliun, Tapi Punya Utang Segini

KPK baru saja merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) milik Raffi Farid Ahmad atau yang biasa dipanggil Raffi Ahmad.

|
Editor: Ahmad Haris
(Instagram raffinagita1717)
Potret Nagita Slavina mendampingi Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) milik Raffi Farid Ahmad atau yang biasa dipanggil Raffi Ahmad.

Sebagai penyelenggara negara, Raffi Ahmad diwajibkan menyerahkan LHKPN miliknya setiap tahun.

Diketahu Raffi kini merupakan pejabat negara.

Baca juga: Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Mulan dan Ahmad Dhani: Pasangan Anggota DPR RI

Raffi kini menjadi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dia resmi dilantik sebagai utusan khusus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2024, Raffi punya harta senilai Rp 1.033.996.390.568. 

Kekayaan terbesar Raffi Ahmad berasal dari tanah dan bangunan.

 

 

Dia memiliki sebanyak 44 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, Tabanan hingga Makassar.

Dari 44 tanah dan bangunan tersebut, rumah yang dia tempati di Jakarta Selatan atau yang akrab di Andara Jakarta Selatan menjadi rumah yang termahal kedua.

Rumah bergaya Eropa klasik tersebut memiliki luas 2500 m2/2000 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp. 75.000.000.000.

Sedangkan Tanah dan bangunan miliknya yang paling luas dan paling mahal berada di Depok seluas 286 m2/1144 m2 di dengan harga Rp. 85.000.000.000

Dia juga memiliki anah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Depok dengan harga Rp 60.000.000.000.

Tanah ini sekaligus menjadi tanah ketiga yang paling mahal tang dia miliki.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved